KESELAMATAN pasien merupakan elemen mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan sesuai dengan standar kompetensi tenaga medis. Namun, kebijakan terbaru dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang akan mengizinkan dokter umum untuk melakukan operasi cesar (section caesarea/SC) setelah pelatihan singkat, memicu perdebatan luas.
Tulisan ini bertujuan mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap keselamatan pasien serta hak masyarakat atas layanan medis yang profesional dan aman.
Secara esensial, negara wajib memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayana....