NUSANTARA

Makanan Nonhalal Harus Benderang

Rab, 28 Mei 2025

PARA pelaku usaha makanan yang memproduksi makanan dengan bahan yang diharamkan syariat Islam wajib memberikan penanda yang jelas. Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, yang baru mencantumkan penanda nonhalal satu dekade setelah regulasi terbit menunjukkan kesengajaan tidak patuh pada hukum.

Walau Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak mengatur sanksi pidana (lihat tabel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta menilai pelaku usaha Ayam Goreng Widuran itu dapat dijerat pidana. Apalagi, mereka dikatakan sempat mencantumkan label halal jauh sebelum muncul kehebohan di media sosial ketika rumah makan tersebut akhirnya memasang penanda nonhalal.

Ketua MUI Kota Surakarta Abdul Aziz Ahmad menyebut ada dua pasal yang relevan, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP terkait dengan penjuala....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement