HUMANIORA

Perkawinan Anak Pelanggaran Serius Hak Anak dan Hukum

Jum, 30 Mei 2025

PERKAWINAN anak merampas hak-hak dasar yang dimiliki seorang anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Arifah menegaskan pernikahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat dan budaya.

“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” u....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement