PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan semua calon siswa usia wajib belajar sembilan tahun SD hingga SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap bisa bersekolah gratis. Tugas pemerintah memastikannya.
Hal tersebut, diakui Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji, bukan berarti semua sekolah swasta harus gratis sebagaimana putusan MK.
Pengecualian itu tidak menjadi masalah, dengan syarat semua calon siswa yang sedianya masuk sekolah/madrasah negeri benar-benar tertampung di sekolah swasta yang be....