VONIS mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi suap pengurusan izin ekspor benur (benih udang), pengganti Susi Pudjiastuti itu sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun. Majelis Hakim PT DKI tetap menjatuhkan hukuman denda yang sama dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.
'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan', demikian bunyi amar putusan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI yang dilansir dari laman Direktori Mahkamah Agung, kemarin.
Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok. Selain itu, majelis hakim tinggi turut menghukumnya membayar uang pengganti sejumlah Rp9,697 miliar dan US$77 ribu de....