OPINI

Menanti Kiprah Satgas Antikekerasan Kampus

Sel, 03 Jun 2025

KOMITMEN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) untuk mencegah agar mahasiswa tidak menjadi korban tindak kekerasan (seksual) diwujudkan, salah satunya, dengan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS).

Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 (Permendikbud-Ristek 55/2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menggantikan Permendikbud-Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) (Media Indonesia, 26 Mei 2025).

Saat ini sudah 100% PTN memiliki satgas PPKS,dan untuk perguruan tinggi swasta tercatat baru 61%. Tidak hanya dalam penanganan tindak kekerasan seksual, saat ini Kemendikti-Saintek dilaporkan juga akan memperluas wewenang satgas PPKS menjadi untuk seluruh jenis kekerasan. Artinya, yang dimaksud dengan kekerasan di sini bukan hanya mencakup tindak kekerasan seksual saja, melainkan juga berkaitan dengan setiap perbuatan, dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakib....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement