REVISI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdinas) perlu dilakukan untuk merespons kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang. Salah satu hal yang akan dimasukkan revisi UU itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis.
“Putusan MK soal penggratisan sekolah swasta menjadi hal menarik dan berkah kalau saya punya pemikiran. Dengan adanya keputusan MK ini, perlu kajian ulang, revisi, dan pendalaman secara khusus terhadap UU Sisdiknas yang akan kita selenggarakan ini,” ungkap anggota Komisi X DPR Sabam Sinaga dalam Forum Legislasi bertajuk RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan, kemarin.
Lebih lanjut, menurut Sabam, putusan MK itu juga telah menjadi momentum untuk segera merevisi UU Sisdiknas. Amat mungkin proses pembiayaan....