HUMANIORA

Investor dan Pencipta Harus Daftarkan Hak Intelektual

Kam, 05 Jun 2025

MENUMBUHKAN kesadaran akan kekayaan intelektual bagi masyarakat amat sangat penting. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu. Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa, tetapi juga menyebarluaskan budaya melalui produk yang bermanfaat di masyarakat.

“Hak intelektual secara keseluruhan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemohonnya, apakah investor dan pencipta. Jadi, kalau dia mengajukan hak intelektual, artinya akan memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri atau melarang pihak lain untuk menduplikasi,” kata Razilu kepada Media Indonesia di Gedung K....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement