OPINI

Urgensi Wajib Belajar 13 Tahun

Sel, 10 Jun 2025

SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun. Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun merupakan layanan pendidikan yang mencakup program satu tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program itu diharapkan mampu meningkatkan rata-rata tingkat pendidikan warga bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih mengamanahkan program Wajar 9 Tahun. Diktum dalam Pasal 34 ayat 2, UU Sisdiknas, menegaskan; 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. Yang dimaksud pendidikan dasar ialah SD/yang sederajat (enam tahun) dan SMP/yang sederajat (tiga tahun).

Faktanya, angka partisipasi sekolah secara nasional sudah melampaui sembilan tahun. Pada konteks itulah program Wajar 13 Tahun penting didukung semua elemen bangsa. Program itu bertujuan memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Program itu juga merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan pendi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement