HUMANIORA

Peraturan Mendikdasmen Rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Rab, 11 Jun 2025

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Atas penerbitan aturan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (DK PBPGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan aturan itu rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Karena berdasarkan pengalaman masa lalu, prosedur seperti ini hanya akan memberikan kesempatan kepada guru-guru ASN yang dekat dengan birokrasi dinas pendidikan dan kepala sekolah. Prosedur dengan cara pendekatan seperti ini sangat rawan dengan KKN,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Lebih lanjut, di dalam permendikdasmen tersebut diberikan hak kepada guru ASN untuk secara pribadi mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon kepala sekolah, melalui sistem informasi yang dikelola Kemendikdasmen. Ketentuan itu pada akhirnya akan tumpul atau tidak berlaku jika birokrasi dinas pendidikan dan kepala sekolah bersekongkol untuk menghambat guru-guru tersebut agar tidak menggunakan hak mereka mendaftarkan diri secara pribadi sebagai bakal calon kepala sekolah. “Apalagi jika guru-guru tersebut dianggap berpikir kritis terhadap kebijakan kepala sekol....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement