SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa. Dengan keputusan itu, PPN 12% ditetapkan hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah.
Itulah pertama kali Presiden Prabowo turun tangan, mengambil alih penyelesaian polemik yang melibatkan kebijakan pemerintah di satu sisi dan kepentingan masyarakat di sisi yang lain. Dua sisi yang semestinya masih dalam satu tarikan napas itu, karena sejatinya semua kebijakan pemerintah ialah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dalam kasus PPN itu malah tampak berseberangan.
Di seberang sini ada pemerintah yang berencana menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dengan alasan hal tersebut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kondisi apa pun, pemerintah ingin merealisasikan rencana terseb....