PAKAR hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam, mengkritik pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mempertanyakan koreksi atau pembatalan UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dinilai menimbulkan kesan bahwa parlemen ingin mendominasi relasi ketatanegaraan.
Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (18/6), menyoroti MK yang sering mengoreksi produk legislasi dengan dalih tidak memenuhi asas partisipasi bermakna.
"Padahal, koreksi antarlembaga ini merupakan derivasi dari gagasan besar konstitusionalisme yang mengandaikan adanya pembatasan kekuasaan pada setiap lembaga negara,” kata Haidar ke....