POLKAM

Aparat Didorong Buru Aliran Duit Zarof Ricar

Jum, 20 Jun 2025

APARAT penegak hukum diminta untuk mengejar aliran pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi. Cari tuh sebanyak mungkin aliran duit sampai di mana saja. Ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun (rupiah) itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Zarof dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2024 di tingkat kasasi dan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement