HUMANIORA

Putusan MK Diterapkan Bertahap Sesuai Kemampuan Pemerintah dan Pemda

Jum, 04 Jul 2025

BEBERAPA daerah hingga saat ini sudah mulai mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendidikan dasar untuk sekolah dan madrasah negeri atau swasta. Namun, hal itu belum dilakukan secara merata di Indonesia.

Saat menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan putusan MK tersebut menyesuaikan dengan kemampuan dari pemerintah dan pemerintah daerah sehingga belum dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

“Keputusan MK menyebutkan bahwa pemenuhan sekolah tanpa biaya diterapkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah. Sekolah yang diselenggarakan masyarakat masih diperbolehkan memungut dana dari masyarakat sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada Media Indonesia, kemarin. Sampai saat ini, pemerintah pun belum menerbitkan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement