PEMERINTAH berencana menyeragamkan harga elpiji 3 kilogram (gas melon) menjadi satu harga nasional. Kebijakan itu ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Pertamina akan menjadi pelaksana penyaluran gas melon satu harga itu.
Tujuannya harga elpiji bersubsidi lebih terjangkau, merata, sekaligus menutup celah distribusi yang selama ini memicu disparitas harga di berbagai daerah.
Usul kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR pada Rabu (2/7). Pemerintah, katanya, tengah menyusun revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, ....