HUMANIORA

Putuskan Uji Formal UU Konservasi

Sab, 05 Jul 2025

MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Tim Advokasi untuk Konservasi Berkeadilan yang menjadi pemohon uji materi itu menyebut MK telah melewati batas waktu.

Viktor Santoso Tandiasa dari tim hukum pengujian formal UU KSDAHE menyebut uji formal MK memberikan batas waktu 60 hari untuk diputus. Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH), kata Viktor, hitungan 60 hari bukan sejak registrasi perkara atau keluar nomor registrasi, melainkan sejak presiden memberikan keterangan.

“Dalam perkara ini Presiden memberikan keterangan pada 28 April 2025. Jadi, kalau dihitung 60 hari sejak Presiden menyampaikan keterangan, seharusnya 28 Juni itu sudah batas waktu 60 hari MK harus memutus,” katanya dalam sebuah....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement