PASAL soal penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan. Peraturan mengenai intersepsi komunikasi elektronik itu akan diatur di dalam UU lain.
"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di undang-undang baru," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam RUU KUHAP. Pasal itu terdiri dari enam ayat, yang salah satunya menyebutkan peny....