DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada masa sidang berikutnya. Pasalnya, tahap merapikan draf beleid tersebut sudah mepet waktu reses yang dimulai Kamis (24/7).
"Saat ini, tim teknis, timus (tim perumus), dan timsin (tim sinkronisasi) yang terdiri dari staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan tim pemerintah belum bisa menyelesaikan perapian naskah,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangannya, kemarin.
Habiburokhman mengatakan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah dirapikan masih harus dicermati. Kemudian, dilaporkan dan dibahas di tingkat Komisi III, serta ter....