ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
Pemohon yang dimaksud ialah Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (Ildes). Ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal wamen merangkap jabatan dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Juhaidy meninggal dunia pada 22 Juni 2025 dan MK memutuskan perkaranya pada 17 Juli 2025. Amar putusa....