KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak pembakar lahan tanpa pandang bulu. Namun, hingga saat ini, dari sebanyak 44 tersangka yang ditetapkan Polda Riau, semuanya masih perorangan. Belum ada tersangka korporasi.
"Penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla," tegas Listyo seusai meninjau kesiapan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, kemarin.
Kapolri bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memantau titik api via udara dengan menggunakan helikopter ke sejumlah lokasi....