MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbukti bersalah menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta. Suap berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk kader PDIP Harun Masiku.
Hasto dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan wajib membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis bui itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang sebesar 7 tahun dengan denda Rp600 juta. Hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam ....