EKONOMI

DPR akan Minta PPATK Klarifikasi

Sen, 04 Agu 2025

IMBAS kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang dinilai tidak aktif alias dormant selama tiga bulan atau lebih, masih terus timbul kerepotan pada sisi nasabah.

Hal tersebut salah satunya dialami Saini, 54, warga Kota Cimahi, Jawa Barat. Awalnya ia mengaku kaget karena saat ingin transfer uang ke anaknya melalui ATM sebuah bank pada Senin (28/7) lalu tidak berhasil. Di layar mesin ATM tertulis keterangan: 'Rekening Dormant'.

Sehari kemudian, rekeningnya bisa dibuka lagi setelah dibantu petugas bank. Namun, pada Jumat (1/8), ia kembali gagal melakukan transfer. "Jadi, hari itu saya ke bank lagi. Petugas bank bilang setelah rekening dibuka, mestinya segera lakukan transaksi. Kalau tidak, akan kena blokir lagi. Saya ja....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement