INSENTIF pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% diyakini dapat mendorong pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan.
"Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (1/11).
Dian mengatakan dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), akan menjadi pendorong bagi perbankan melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam me....

