INTERNASIONAL

Memecahkan Kacang dengan Palu Godam

Jum, 19 Des 2025

KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak Australia di bawah usia 16 tahun menuai perdebatan. Di satu sisi, hal itu diberlakukan demi melindungi anak, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan besar terkait dengan kerumitan teknis, isu privasi data, dan efektivitas kebijakan.

Dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi bagi anak atau pun orangtua jika melanggar larangan. Perusahaan media sosial menjadi fokus utama. Mereka terancam menghadapi denda hingga A$49,5 juta (Rp547,5 miliar) apabila terbukti melakukan pelanggaran serius atau berulang.

Pemerintah Australia mewajibkan platform digital membuat langkah untuk mencegah anak mengakses layanan media sosial mereka. Langkah itu mencakup identitas resmi, pengenalan wajah atau suara, hingga metode age inferenc....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement