KEJANGGALAN tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, terkait dengan penyelundupan 2 ton sabu kian terungkap.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Jakarta, kemarin, advokat Hotman Paris Hutapea mengatakan Fandi tidak tahu-menahu soal isi muatan kapal ternyata 2 ton narkoba.
"Ini orang baru melamar kerja resmi lewat agen, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran yang baru dapat kerja. Kok bisa tiba-tiba dituntut hu....

