MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayar penuh alias tidak dibayarkan secara diangsur. Pencairan uang THR pun diminta paling lambat H-7 Lebaran.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat 26,5 juta pekerja. Total THR swasta yang dibayarkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan dana itu dapat mendorong konsumsi sec....

