NUSANTARA

Korban Begal Dipenjara karena Membela Diri

Kam, 14 Apr 2022

PEDANG hukum kembali diuji. Kali ini, oleh sebuah kasus kriminal yang terjadi di Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Ialah S alias M, 34, korban pembegalan atau perampokan, yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. S melawan dan berupaya membela diri saat dikepung empat pelaku yang hendak merampok sepeda motornya, Minggu (10/4).

Dengan sama-sama menghunus senjata tajam, dua dari empat pelaku tewas di tangan korban. Dua perampok lainnya, yakni W, 32, dan H, 17, melarikan diri, tapi bisa diringkus polisi. Korb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement