OPINI

Defisit BPJS Kesehatan dan Nasionalisme Kita

Sel, 21 Des 2021

PADA 2022, BPJS Kesehatan berencana menerapkan kelas tunggal dan mendorong urun bayar untuk pelayanan medis tertentu. Nantinya, tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Perawatan akan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dan iuran hanya akan ada yang dibayarkan pemerintah untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan iuran yang tidak dibayarkan pemerintah untuk non-PBI dengan besaran tunggal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan, dengan penerapan kelas standar, paket tarif Indonesian case-based group (Ina-CBG) mungkin akan berkurang sehingga akan ada layanan yang tak lagi dipenuhi BPJS Kesehatan. Indonesian case-based group ialah pengelompokan kasus yang digunakan untuk menentukan besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit (RS) atas layanan medis yang diberikan kepada pasien. Untuk menutupi kekurangan tarif itu, peserta diminta untuk urun biaya, diharapkan dengan melibatkan asuransi swasta.

Menurut Hasbullah Thabrany, Guru Besar Ekonomi Kesehatan UI, tarif kapitasi di fasilitas kesehatan (faskes) primer dan tarif Ina-CBG sebenarnya sudah tujuh tahun tidak naik yang jika dikoreksi terhadap inflasi, besaran itu sesungguhnya turun 25%-30% jika dibandingkan dengan pada 2014. Bila tarif INA-CBG turun atau berkurang jenis cakupannya, faskes terutama RS dipaksa untuk melakukan efisiensi lebih jauh lagi dari yang sudah dilakukan sekarang dan pasien seperti disampaikan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement