EKONOMI

Pemerintah Didesak Hemat soal Anggaran

Sel, 16 Mei 2023

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan 2024. Beleid tersebut jadi sorotan karena pemerintah disebut menambah fasilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mulai besaran uang makan, uang lembur, perjalanan dinas, hingga alokasi pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) ada di dalamnya.

Dalam beleid yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 itu terdapat sejumlah ketentuan seperti standar tertinggi biaya makan bagi PNS per golongan yang bisa mencapai Rp500 ribu. Beleid tersebut juga menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB antara lain untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit.

Lalu dalam PMK itu juga diatur satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh per orang per hari. Batasan tertinggi yang diatur dalam beleid tersebut bervariatif, mulai Rp18 ribu hingga ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement