SEBANYAK tujuh perusahaan dikenai sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng (migor) kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022. Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.
"KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait dengan polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia," ungkap Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie dalam siaran pers, kemarin.
Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Dinni menyampaikan tujuh perusahaan itu (lihat grafik) dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemerintah ....