HUMANIORA

Batas Aborsi Usia Kehamilan 14 Minggu Sesuai WHO

Jum, 02 Jun 2023

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperpanjang masa kehamilan bagi pelaku aborsi dari enam minggu menjadi 14 minggu. Kementerian Kesehatan menilai perpanjangan masa kehamilan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Semua tindakan aborsi tentu sangat berbahaya bagi sang ibu dan dilarang. Namun, dapat dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau rekomendasi WHO, tindakan melakukan tidak harus di bawah enam minggu masa kehamilan. Kalau menggunakan sesuai dengan rekomendasi WHO, itu bisa berumur berapa saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, kemarin.

WHO merekomendasikan aborsi dilakukan di tempat pelayanan medis primer dan didampingi tenaga kesehatan ahli. "Itu karena pertimbangan angka kematian ibu, kalau lebih 14 minggu, bisa ada sanksi. Kalau dari POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) mempertimbangkan pendarahan ya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement