KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menjamin hak-hak mahasiswa dan dosen yang terdampak oleh penutupan izin 23 perguruan tinggi swasta. (PTS). Dirjen Dikti-Ristek Nizam mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan membantu memindahkan mahasiswa tersebut ke kampus yang mempunyai izin operasional.
Nizam menuturkan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) agar proses pengalihan angka kredit mereka dibantu. "Selama mahasiswa itu bisa menunjukkan dia belajar, nanti seluruh transkip nilainya bisa ditransfer ke kampus yang baru," kata Nizam, kemarin.
Dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, lanjutnya, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sebaliknya, yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberi sanksi dan dimasukkan daftar hitam. “Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud-Ristek untuk kemudian diserahkan kepad....