PERMENKES Nomor 13/2022 tentang Rencana Strategis Kemenkes 2020-2024 menegaskan ada enam pilar transformasi sistem kesehatan, salah satunya pembiayaan kesehatan. UU No 36/2009 mengamanatkan pemerintah mengalokasikan minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD untuk kesehatan di luar gaji. Dalam standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pemda/pemkot sesuai dengan UU Nomor 23/2014, kesehatan menjadi salah satu prioritas.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi triple burden berbagai masalah penyakit, yakni adanya penyakit infeksi new emerging dan re-emerging seperti covid 19, penyakit menular belum teratasi dengan baik, dan penyakit tidak menular (PTM).
Dalam dua dekade terakhir, PTM menjadi penyebab utama dari beban penyakit. Pembiayaan kesehatan sebanyak 23,9%-25% untuk pengeluaran penyakit katastropik yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya angka PTM. Empat penyakit katastropik tertinggi ialah jantung, gagal ginjal, kanker, dan strok. Yang sungguh memalukan ialah masih tingg....