KESEHATAN

Kontradiksi Transformasi Kesehatan dengan Penghapusan Mandatory Spending dalam RUU Kesehatan

Rab, 14 Jun 2023

PERMENKES Nomor 13/2022 tentang Rencana Strategis Kemenkes 2020-2024 menegaskan ada enam pilar transformasi sistem kesehatan, salah satunya pembiayaan kesehatan. UU No 36/2009 mengamanatkan pemerintah mengalokasikan minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD untuk kesehatan di luar gaji. Dalam standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pemda/pemkot sesuai dengan UU Nomor 23/2014, kesehatan menjadi salah satu prioritas.

Saat ini Indonesia sedang menghadapi triple burden berbagai masalah penyakit, yakni adanya penyakit infeksi new emerging dan re-emerging  seperti covid 19, penyakit menular belum teratasi dengan baik, dan penyakit tidak menular (PTM).

Dalam dua dekade terakhir, PTM menjadi penyebab utama dari beban penyakit. Pembiayaan kesehatan sebanyak 23,9%-25% untuk pengeluaran penyakit katastropik yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya angka PTM. Empat penyakit katastropik tertinggi ialah jantung, gagal ginjal, kanker, dan strok. Yang sungguh memalukan ialah masih tingg....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement