SETIAP perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) baik itu perkebunan kelapa sawit maupun lainnya. Laporan itu diawasi satgas.
"Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina, dan menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinu melakukan pelaporan Siperibun sesuai dengan ketentuan," ujar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, di sela-sela kegiatan sosialisasi self-reporting tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, kemarin.
Laporan usaha perkebunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Saat ini para pelaku usaha perkebunan wajib melaporkan usaha mereka melalui Siperibun. Laporan melalui aplikasi Sip....