ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membolehkan pemilih menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah berkomitmen untuk menyediakan KTP elektronik (KTP-E), khususnya bagi pemilih pemula.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-E itu cukup. Tidak ada masa....