MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak korban tindak pidana, harus dilakukan secara komprehensif. Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya pada penanganan di ranah hukum, tetapi juga di ranah sosialnya.
“Hal ini berkaitan dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana agar mereka tidak lagi menjadi korban yang berulang serta harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berarti di tengah masyarakat,” ujar Bintang, kemarin.
Menurut Bintang, perlu kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat untuk mencap....