POLKAM

Salinan Putusan Kuota Caleg Perempuan masih di MA

Sel, 05 Sep 2023

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan ketentuan soal pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma. Hal itu berlaku dalam penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

“Sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut,” tegas K....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement