KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan ketentuan soal pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma. Hal itu berlaku dalam penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
“Sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut,” tegas K....