NASABAH pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu membayar, menunggak utang dengan bunga yang tinggi, disarankan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi utang atau keringanan pembayaran kepada penyelenggara.
"Ini bisa beberapa hal, seperti meminta pembayaran cicilan lebih rendah atau misalnya meminta perpanjangan jangka waktu pelunasan dan mungkin pengurangan pokok utang dan lain-lain," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September, kemarin.
Peminjam dapat menemui pihak fintech peer-to-peer lending itu untuk mendiskusikan restrukturisasi utang, menunjukkan iktik....