HUMANIORA

Aturan Turunan UU Kesehatan Diminta Atur Aborsi

Sab, 23 Sep 2023

PADA lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan. "Hampir mungkin tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer. Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, kemarin. Pada Pasal 13 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan akibat Perkosaan disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara, dan rumah sakit.

Sementara itu, dokter spesialis kebidanan kandungan konsultan kedokteran fetomaternal sekaligus anggota tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah. "Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement