AUDITOR Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deddy Nurmawan Susilo mengaku tidak pernah mengklarifikasi dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pasalnya, BPKB menganggap bukti yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pengusutan kasus korupsi proyek BTS 4G dinilai sudah cukup.
Hal itu disampaikan Deddy saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10) malam.
"Kami tak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan pengguna anggaran. Pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh, itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ucap Dedy saat menjawab pertanyaan kuas....