HUMANIORA

Sekolah Swasta Repot Cari Kepala Sekolah

Rab, 26 Jan 2022

PERATURAN Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mensyaratkan kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak, yang diterbitkan pada akhir tahun lalu, dinilai bakal menyulitkan sekolah swasta.

"Artinya calon kepala sekolah di sekolah swasta juga mesti mengikuti Program Guru Penggerak. Persoalannya ada sekolah swasta yang memiliki mekanisme internal untuk menilai kelayakan dan kompetensi calon kepala sekolah," ujar Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, kepada Medcom.id, kemarin.

Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah harus memperhatikan karakteristik khas dari sekolah swasta keagamaan, seperti sekolah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan sekolah-sekolah yang dikelola yayasan Kristen serta Katolik. "Yang pasti mereka memiliki standar tertentu. Program Guru Penggerak ini lamanya sembilan bulan. Saya melihat syarat kepala sekolah harus dari guru penggerak unt....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement