OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Di dalam surat edaran tersebut, diatur batas maksimum bunga pinjaman online (pinjol) dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.
Melalui surat edaran tersebut, OJK menetapkan besaran manfaat ekonomi atau bunga untuk fintech konsumtif turun menjadi 0,3% per hari mulai 2024, lalu 0,2% per hari (2025), dan menjadi 0,1% per hari (2026 dan seterusnya).
Untuk denda keterlambatan, pada segmen pinjaman konsumtif maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari (2024), 0,2% per hari (2025)....