KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) dituntut membenahi kesemrawutan masalah perkeretapian nasional yang terjadi belakangan ini. Mulai masalah roda light rail transit (lintas raya terpadu/LRT) yang cepat aus akibat dugaan kesalahan desain rel hingga kecelakaan di pelintasan sebidang yang terus berulang.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengingatkan, wewenang penerbitan izin operasi hingga pemeliharaan prasarana perkeretaapian umum menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Prasarana itu mencakup jalur atau jalan rel, bangunan stasiun, persilangan sebidang, dan sinyal.
"Harus ada anggaran yang konkret tiap tahunnya dari Kementerian Perhubungan untuk memel....