KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Sirekap ialah sistem informasi rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Prosesnya cepat dan bisa diakses publik sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, itu diharapkan dapat menjaga transparansi hasil suara di TPS agar tetap sama.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan ada beberapa hal yang per....