POLKAM

Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi

Rab, 17 Jan 2024

PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan. Itu disebabkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' untuk penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

'Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota', demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut.

Pengaturan urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU unt....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement