KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan disebut-sebut menyembunyikan sebagian kekayaannya dengan tidak mencantumkan di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK. Desakan kepada KPK dilontarkan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK).
Dalam keterangan yang dikutip kemarin, Koordinator AMPK, Amril, menuturkan pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan. Pasalnya, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi sem....