DEWAN Pers saat ini sedang membentuk komite publisher rights sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan komite publisher rights direncanakan terdiri dari maksimal 11 orang. Lima di antaranya dari Dewan Pers yang tidak terikat dengan usaha pers. Kemudian, lima orang ditunjuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Satu orang sisanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Itu kalau 11. Kalau sembilan, boleh, yang penting ganjil,” ujar Usman dalam diskusi bertajuk Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu, yang diselengga....