OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 mulai kemarin. Berakhirnya stimulus yang diberlakukan sejak 2020 itu seiring dengan kondisi perbankan Indonesia yang dinilai sudah berdaya tahan dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai saat ini kondisi perbankan Indonesia sudah resilient dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang baik.
"Berakhirnya kebijakan tersebut (restrukturisasi kredit) konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih ....