HUMANIORA

80% RS Swasta Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Sab, 27 Apr 2024

SEKJEN Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan uji coba implementasi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menunggu pengesahan Presiden atas revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Karena menurut informasi KRIS baru akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai serempak 30 Juli 2025. Kami sedang menunggu regulasi peraturan pemerintah dan peraturan turunannya agar lebih jelas petunjuk teknis pelaksanaan KRIS tersebut,” ujar Arida saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta.

Arida menjelaskan KRIS dapat diterapkan setelah revisi peraturan presiden tersebut disahkan. Revisi tersebut diperlukan karena operasionalisasi dari kelas rawat inap standar belum diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selama menunggu proses tersebut, ARSSI mengimbau seluruh rumah sakit (RS) swasta mempersiapkan 12 kriteria dan anggaran ya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement