HIBURAN

Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas

Min, 05 Mei 2024

KERIUHAN pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin mencuat. Banyak pertanyaan tentang bagaimana nantinya pengawasan pada ruang digital seperti platform over the top (OTT) dan streaming audio atau semacam siniar. Hal itu mengemuka lantaran munculnya ketentuan pada Pasal 56 ayat (2) RUU Penyiaran yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan itu mencakup tayangan terkait dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, hingga unsur mistik.

Wewenang pengawasan akan berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sesuai dengan adanya perluasan pada definisi siaran yang termuat dalam draf RUU Penyiaran, konten siaran adalah materi siaran digital yang diproduksi penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau penyelenggara platform teknologi penyiaran lainnya. Definisi tersebut itu akan merujuk pada konten-konten yang selama ini ada di platform digital seperti OTT dan streaming audio.

Saat ini posisi RUU tersebut sudah dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Jika disahkan, apakah mungkin konten horor dari siniar favorit kita bisa hilang atau serial kesukaan kita banyak terkena sensor lantaran....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement